BERITA JAKARTA – Dugaan aksi suap yang melibatkan komplotan oknum hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), tampaknya bakal menyasar kepada pihak penerima maafaat atau benefit owner.
Sebab dalam perkara tersebut ada tiga terdakwa korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ada dugaan turut andil pada vonis Peradilan ‘sesat’ dimaksud.
Bahkan untuk mendapatkan vonis lepas, total biaya pengurusan mencapai Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta. Kemudian sekitar Rp22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim.
“Bahwa ini akan berkaitan dengan perbuatan perbuatan yang dilakukan para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan Negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Semua itu, kata Harli, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan untuk membentuk beneficial owner sebagai pemilik manfaat dari sebuah aset yang dimiliki perusahaan.
“Nah, apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya. Saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” jelasnya.
Sebab, Harli mengakui, untuk membidik beneficial owner, penyidik telah memblokir dan menyita beberapa aset yang dimiliki para tersangka. Aset itu akan didalami apakah mengarah kepada sosok beneficial owner.
“Tapi, secara hukum, tentu penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini, total ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) serta pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Kemudian, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut. Yakni, DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Atas kasus ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) di Tap UU Hukum Pidana. (Sofyan)