BERITA JAMBI – Terungkapnya jaringan dua nama bandar narkoba Jambi, Helen alias HDK dan Didin alias Dinding dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi perlu menjadi perhatian serius.
Pasalnya, keterlibatan Helen dan Dinding muncul dipersidangan dari keterangan terdakwa Arifani alias Ari Ambok ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Persidangan.
“Saya takut, pak. Kalau saya bilang nama mereka, saya dan keluarga merasa terancam,” ujar Arifani atau biasa disapa Ari Ambok kepada Majelis Hakim, Dominggus Silaban, Rabu (5/3/2025).
Ari mengaku, sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 ekstasi itu hanya dijual di Kuala Tungkal melalui 6 sampai 7 orang kaki tangan yang salah satunya adalah, Ahmad Yani (AY).
“Kamu kenal Diding. Diatas Diding siapa?,” tanya Katua Majelis Hakim, Dominggus Silaban kepada terdakwa Arifani. “Kenal dan diatas Diding itu Helen,” jawab Ari.
Selain itu, Ari juga menyebutkan alasan dirinya meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena merasa terancam.
“Saya juga mengajukan sebagai Justice Collaborator atau JC,” kata Ari sambil menambahkan, ada bukti berupa chat dan transfer uang yang mengarah pada Diding.
Selain itu, Ari juga mengungkapkan bahwa ia mentransfer hasil penjualan narkotika menggunakan rekening orang lain, yakni atas nama Alfian Hidayat.
Menurut Ari, Diding adalah sosok yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012. Diding yang dikenal sebagai pengedar narkotika besar di Jambi.
Sebelumnya, Diding menghubungi dirinya menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Komunikasi via telepon itu Ari menanyakan apakah pekerjaan itu aman atau tidak, lantas Diding menjawab bakal aman.
“Aman. Dan Diding menjawab kalau untuk luar kota Insyaallah aman,” sebut Ari mengutif ucapan Diding dihadapan Ketua Majelis.
Setelah itu, Ari menerima panggilan video call dengan Diding untuk memastikan kelanjutan dari tawaran untuk menjual narkotika sabu dan ekstasi.
Pada saat video call, menurut pengakuan Ari Helen juga terdengar memberikan instruksi kepada dirinya. Lagi-lagi Ari mengaku sebenarnya takut mengungkapkan dua nama ini.
“Mereka berdua sangat berpengaruh,” katanya pria yang sudah 3 kali keluar masuk penjara karena kasus narkotika ini.
Awalnya Ari mengaku ditargetkan menjual 20 kilogram perbulan, namun dirinya tidak sanggup. Lalu diturunkan menjadi 10 kilogram juga merasa tidak sanggup. Akhirnya Ari hanya sanggup menjual 4 kilogram
“Kenapa tidak sanggup,” tanya Hakim Dominggus Silaban. “Karena harus habis, saya tidak sanggup,” jawabnya.
Saat percakapan itu terjadi Diding meng loudspeaker supaya Helen juga mendengar percakapan antara dirinya dengan Diding.
“Helen waktu itu ngomong, pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah. Aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus,” ungkap Ari.
Setelah menyanggupi 4 kilogram, Ari memerintahkan anak buahnya untuk menjemput di Pulau Pandan. “Barangnya dijemput malam hari,” pungkasnya. (Royman)