Hukum  

PN Kota Bekasi Vonis Pengeroyok Wartawan 2 Tahun 3 Bulan

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis selama 2 tahun 3 bulan penjara kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra.

Kedua terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan dalam sidang putusan pada Rabu 6 Mei 2025.

Kepada Matafakta.com, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin berujar, putusan tersebut sinyal bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

“Putusan itu menjadi tonggak sejarah Penegakan Hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi,” tegas Ade, Kamis (8/5/2025).

Kedua terdakwa, kata Ade, terbukti bersalah telah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” tandasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang.

Kasus ini sendiri sempat mendapat perhatian luas dari sejumlah Organisasi Pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat Aparat Penegak Hukum (APH).

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja Jurnalistik. (Mahpudin)

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kadisbud Jakarta Berlanjut ke Penuntut Umum