BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU-Kejari), Jakarta Selatan, sudah menyidangkan kasus judi online klaster Christian Angga Saputra, Ana, Elen dan Budiman dan klaster Feng Ciuhang alias Ares di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan Jaksa, Nuli Nali Murti disebutkan terdakwa, Feng Qiuhang alias Ares bersama-sama dengan terdakwa, Hartono Abdi Jaya dan Dong Xian Cai alias Mr. Max konon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya tercatat sebagai DPO pada tahun 2022 hingga 2024 di Kantor PT. QBIZ Digital Technologi (PT. QDT) di Centennia Tower Jalan Gatot Subroto membuat situs Judi Online (Judol) dengan berkamuflase membuat konten animasi.
Pada perusahaan judol itu Feng Qiuhang duduk sebagai Direktur, Komisaris Sun Zhen, Manajer Keuangan Ina Juliana, HRD Nisa, Sales Manajer Nadia Kristaliana dan Agen Manajer Nova.
Kemudian terdakwa Hartono berperan mencari identitas orang lain untuk dipergunakan membuat akte pendirian perusahaan milik tersangka Dong Xian Cai alias Mr. Max yang kini kabarnya masih buron.
Sebelumnya, tersangka Dong Xian Cai sudah membuat perusahaan Judol bernama PT. Kucing Teknologi Indonesia (PT. KTI).
Dalam kasus tersebut, JPU Kejari Jakarta Selatan menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sayangnya, saat Matafakta.com berusaha untuk melakukan dikonfirmasi Minggu 4 April 2025, Kepala Seksi Intelijen (Kasie-Intel) Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono ogah merespons. (Sofyan)