BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik, menghadirkan saksi terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Dalam kesaksiannya, Gregorius Ronald Tannur menyatakan dirinya tidak pernah meminta untuk divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang menjeratnya pada tahun 2024.
“Saya tidak pernah meminta bebas kepada pengacara saya, yaitu Bu Lisa Rachmat,” ucap Gregorius.
Kendati demikian dia mengaku merasa bersalah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada persidangan kasus pembunuhan sebelumnya.
Rasa bersalah tersebut karena ia merasa telah membuat sedih kedua orang tuanya dan membuat heboh jagat warganet Indonesia.
“Jadi, yang saya rasakan itu beban moral,” tuturnya.
Sebelumnya, Penuntut Umum mendakwa trio oknum Hakim PN Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024. (Sofyan)