BERITA JAKARTA – Pengusaha lokal Sandi Hakim menilai ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dalam sidang Praperadilan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dilakukan Penyidik pada Dirrekkrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama pihak Kejati Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 21 Maret 2025, merupakan bentuk pengakuan kesalahannya.
“Saya sebagai orang awam hukum melihat ketidakhadiran pihak Kejati Jakarta merupakan bentuk pengakuan bahwa ada kesalahan analisa yang dilakukannya,” ucap Sandi Hakim di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Hal tersebut kata Sandi, diketahui dari surat resume penelitian berkas perkara pidana perlindunga konsumen, Jaksa Penyidik Kejati Jakarta, Suparjan meminta kepada Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya kasus dimaksud (perlindungan konsumen) merupakan ranah Perdata.
Sandi menduga, perubahan status tersangka King Yuwono dan Supriya R Yuwono menjadi saksi adalah keliru.
“Pemahaman saya jika seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka kemudian tidak mungkin berubah setatusnya menjadi saksi. Ini kan aneh,” ujarnya.
Sandi menuturkan Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka tidak sembarangan, melainkan Penyidik sudah memiliki bukti awal permulaan tindak pidana yang cukup dan keyakinan dari Penyidik tersebut.
“Ada dugaan Jaksa Suparja memang tidak profesional saat menangani perkara Pidana Perlindungan Konsumen. Sehingga kami menempuh mempraperadilkan keputusan Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta,” pungkas Sandi.
Seperti diketahui, 4 tahun laporan polisi Sandi Hakim tanpa kepastian hukum dalam perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.
Entah mengapa tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah keperdataan.
Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada Penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah pidana melainkan keperdataan.
Padahal, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka. (Sofyan)