Hukum  

Kejati DK-Jakarta Dua Kali Mangkir Sidang Prapid Kasus Apartemen

BERITA JAKARTA – Memalukan. Dua kali persidangan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK-Jakarta sebagai pihak para Termohon yang dianjukan Kuasa Hukum pengusaha lokal, Sandi Hakim untuk kali keduanya mangkir dari jadwal persidangan, Selasa (18/3/2025)

Padahal, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) semestinya pihak Kejati Jakarta hadir dipersidangan Pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, bukan sebaliknya mempertontonkan sikap arogansinya. Untuk diketahui, Kuasa Hukum, Kejati Jakarta pada Selasa 11 Maret 2025, tidak hadir tanpa alasan.

Kepada wartawan, Anwar Sadat Tanjung selaku Kuasa Hukum Pemohon Pra-pradilan, Sandi Hakim, meminta PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal, I Dewa Made B. Watsara untuk memeriksa sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dilakukan Penyidik pada Dirrekkrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama pihak Kejati Jakarta.

“Akibat penghentian Penyidikan dan penerbitan surat ketetapan penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/894/VII/VII/RES.2.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 31 Juli 2024,” terang Anwar Sadat seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Tanjung menjelaskan, bahwa nomor surat ketetapan penghentian Penyidikan tidak termuat dalam setiap Surat Peberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh Pemohon.

“Namun nomor surat penetapan tersebut justru Pemohon terima dari SP2HP yang diterima oleh Turut Termohon (Kejati Jakarta), dimana karena hal tersebut menyulitkan kepentingan Pemohon dalam serta hak-haknya khususnya dalam upaya hukum pemohon untuk menganjukan Pra-pradilan ini,” jelas Tanjung.

Ia mengatakan hal ini juga menunjukkan Termohon tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan mengabaikan kepentingan Pemohon sebagai pelapor dan pihak yang dirugikan sebagai korban dugaan tindak pidana.

Laporan Pidana Perlindungan Konsumen

Tanjung menguraikan pada 28 April 2021, Sandi Hakim, membuat Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/2257/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Tim Direktorat UHLBEE Kejagung dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Sita Eksekusi Rumah 300 M2 Milik Terpidana Tony Budiman

Pemohon merupakan konsumen yang melakukan pembelian satu Unit Apartemen dari PT. Trikarya Idea Sakti yang berlokasi di PBM Pasar Baru Mansion Tower A Lantai 9 No. A1 dengan harga Rp1.644.060.000 (incld PPN 10 Persen) yang akan dilakukan pembayaran dengan rincian:

Booking fee sebesar Rp5.000.000 (jatuh tempo Maret 2013) sebesar Rp77.203.00 (jatuh tempo Maret 2013) DP 2 sebesar Rp82.203.000 (jatuh tempo 22 April 2013) Angsuran 1 sampai 40 masing-masing sebesar Rp36.991.350 (jatuh tempo 22 Mei sampai Agustus 2016) sebagaimana yang termuat dalam Surat Pemesanan Apartemen dengan No. 00350 tertanggal 21 Maret 2013.

Surat pemesana tersebut lalu ditindak lanjuti dengan dibuat dan ditandatanganinya surat perjanjian Apartemen Pasar Baru Mansion dengan No: 00189/PPJB/PBM/IX/2024 tertanggal 25 September 2014, dimana perjannjian tersebut ditandangani Pemohon sebagai pembeli dan Supriya Raharja Yuwono, SE, MM sebagai Direktur PT. Trikarya Idea Sakti.

Bahwa, pada tanggal 08 Oktober 2015 dilakukan serah terima kunci Unit Apartemen sebagaimana yang termuat dalam berita Acara Serah terima kunci pada Kamis 8 Oktober 2015 dan sejak saat itu pemohon telah menempati unit Apartemen tersebut.

Selanjutnya, setelah Pemohon menandatangani perjanjian tersebut, pemohon lalu melakukan pembayaran atas pembelian Apartemen tersebut hingga lunas, lalu pada tanggal 30 September 2016 PT. Trikarya Idea Sakti mengeluarakan surat keterangan “LUNAS” yang ditanda tangani King Yuwono selaku Direktur Utama PT. Trikarya Idea Sakti.

Bahwa, secara hukum dengan adanya surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh King Yuwono selaku Direktur Utama PT. Trikarya Idea Sakti maka seharusnya Unit Apartemen tersebut telah sepenuhnya menjadi hak milik Pemohon, Sandi Hakim.

Tragisnya, sekalipun Pemohon, Sandi Hakim, telah melunasi seluruh kewajiban Pemohon kepada PT. Trikarya Idea Sakti, namun PT. Trikarya Idea Sakti malah melayangkan surat peringatan kepada pemohon, masing-masing adalah:

  1. Surat Peringatan dengan No. 133/PBMBM/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
  2. Surat Peringatan 2 dengan No. 150/PBMBM/IV/2021 tertanggal 6 April 2021
  3. Surat Peringata No. 306/PBMBM/IV/2021 tertanggal 16 Juni 2021.
Baca Juga:  PN Kota Bekasi Vonis Pengeroyok Wartawan 2 Tahun 3 Bulan

Bahwa, setelah dikeluarkannya surat keterangan lunas oleh PT. Trikarya Idea Sakti, secara tiba-tiba PT. Trikarya Idea Sakti mengirimkan kembali surat tagihan yaitu denda pembayaran keterlambatan unit sebesar Rp54.537.425 dan Pembayaran PBB dari tahun 2019-2022 sebesar Rp14.560.000.

Bahwa, melalui surat No. 210/PD/TIS/IV/2021 tertanggal 22 April 2021, PT. Trikarya Idea Sakti yang ditandatangani King Wiyono selaku Direktur secara sepihak mengirimkan surat pembatalan Unit Apartemen PBM-A9-A1 yang ditujukan kepada Pemohon dengan isinya :

Berdasarkan dengan data diatas, kami menginformasikan kepada Sandi Hakim, bahwa PPJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak telah dianggap “BATAL” dan Unit Apartemen (objek jual beli) kembali menjadi milik PT. Trikarya Idea Sakti, dikarenakan Sandi Hakim lalai dalam melakukan ketepatan membayar angsuran sehingga menimbulkan denda keterlambatan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan atau pasal yang telah disepakati dalam PPJB, ketentuan yang termaktub dalam pasal PPJB sebagai berikut:

Pasal 12 ayat b “apabila pihak kedua lalai melakukan pembayaran angsuran beserta dendanya hingga dua kali angsuran berturut-turut yang dibuktikan dengan lewatnya waktu saja sehingga tidak diperlukan teguran tertulis atau peringatan juru sita.

Pasal 14 ayat dibatalkan demi hukum “apabila pihak pertama membatalkan perjanjian ini karena alasan yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat c Pasal 12 ayat b, c, d dan atau Pasal 16 ayat d perjanjian ini, maka seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua tidak dapat dikembalikan dan menjadi hak pihak pertama seluruhnya.

Bahwa, atas hal tersebut 6 hari setelah keluarnya surat No. 210/PD/TIS/IV/2021 tertanggal 22 April 2021 tersebut diatas, selanjunya Pemohon melakukan dan atau membuat Laporan Polisi pada tanggal 28 April 2021 sebagaimana yang termuat dalam Laporan Polisi LP/2257/IV/YAN.2.5/2021/SPKT Nomor: PMJ Tertanggal 28 April 2021, dengan laporan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Vonis Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Buyung Dwikora Ambigu

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun konsumen perlindungan 1999 tentang h. Bahwa, selanjutnya Terlapor mengeluarkan surat No. 664/LGL/TIS/IX/2021 tertanggal 22 September 2021 perihal surat pemberitahuan yang isinya pada pokoknya meminta kepada Pemohon untuk melakukan pemgosongan Unit Apartemen. Padahal, unit tersebut telah di LUNAS sepenuhnya oleh Pemohon, Sandi Hakim.

Namun setelah dilakukan laporan polisi, Terlapor mengeluarkan surat No. 27/PD/TIS/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal pemberitahuan pencabutan surat dan penyelesaian pembayaran Apartemen Pasar Baru Mansion yang pada intinya menyatakan bahwa surat PJB No. 00189/PPJB/PBM/IX/IX/2014, tetap berlaku dan menghapus denda pengosongan unit, namun surat tersebut seolah-oleh dikeluarkan oleh terlapor. (Sofyan)