BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak bernilai puluhan juta. Sebanyak 13.336 video pornografi disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pelaku penyebaran konten pornografi tersebut yakni CSH.
“Ditangkap pada Jumat 31 Januari di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Modus yang dipakai CSH sendiri yakni dengan menawarkan pelanggannya bergabung ke grup telegram dengan akun @OFH. Dalam akun tersebut, mereka dikenai tarif Rp150.000.
“Melalui akun media sosial telegram tersebut pelaku menyediakan delapan group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak,” katanya.
Ade Ary menambahkan, CSH telah mengelola akun tersebut sejak Juli 2024. Dia meraup keuntungan hingga Rp80.000.000.
“Tujuan pelaku CSH melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” kata Ade.
Atas perbuatannya, CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor: 1 Tahun 2024.
Perubahan kedua atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor: 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. (Tyo)