Hukum  

JPU KPK: Kasus Hasto Tak Ada Unsur Politik

saungfirmware.id Jakarta. Hasto Kristianto melalui Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa proses penanganan kasusnya ada unsur muatan politik. Pernyataan tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan membacakan tanggapan, Kamis (27/3/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hal itu atas eksepsi yang sudah dibacakan oleh tim kuasa hukum Hasto pada sidang sebelumnya.

“Proses hukum yang dijalani Terdakwa Hasto Kristianto murni sebagai bentuk penegakan hukum dan tidak ada unsur politik,” kata JPU dihadapan
majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masuki.

“Melihat pendapat dari Terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujarnya.

Ditegaskannya alasan kuasa hukum dan terdakwa terkait adanya unsur politik itu tidak berdasar

“Oleh karenanya alasan tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tegasnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah jadi buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. (Her)

Baca Juga:  Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur