BERITA JAKARTA – Hakim tunggal I Dewa Made Budi Watsara menolak gugatan Praperadilan pengusaha lokal Sandi Hakim melawan Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Dalam putusannya, I Dewa Made menyatakan, apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa perkara yang diajukan bukan perkara Pidana melainkan perkara Perdata maka, seharusnya JPU mengeluarkan surat Penghentian Penuntutan bukan memberikan pendapat kepada Penyidiknya, tetapi dasar untuk menghentikan Penyidikan.
“Jadi tindakan Penyidik atau termohon mengeluarkan surat penetapan Penyidikan dasar pendapat tersebut sudah tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum,” ucap I Dewa Made.
Menurut Hakim hal tersebut, tidak mungkin dilakukan oleh JPU sebab status perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas pelapor Sandi Hakim belum P21 masih ditangan Penyidik.
“Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut maka, permohonan patut ditolak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selama persidangan Prapradilan, Kejati Jakarta sebagai turut termohon tidak hadir sejak awal hingga putusan Prapid. Sedangkan termohon Prapid Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi Hakim, Ayatullah R Khomeini dan Anwar Sadad Tanjung seusai sidang mengaku kecewa dengan putusan Hakim tunggal Prapid.
“Kami kecewa atas putusan Hakim tersebut. Sebab dalil hukum yang kami ajukan dan pendapat ahli hukum tidak ditanggapi sama sekali,” ujar Ayatullah R Khameini dengan nada kecewa.
Untuk itu, pihaknya berencana akan melaporkan Hakim I Dewa Made ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan yang dinilai kontroversial tersebut.
“Kami berencana akan melaporkan Hakim Prapid ke Komisi Yudisial. Sebab dalil hukum dan pendapat ahli hukum tida ditanggapi sama sekali,” imbuh dia.
Seperti diketahui, empat tahun tanpa kepastian hukum dalam perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.
Entah mengapa tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejati DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah keperdataan.
Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada Penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah Pidana melainkan Keperdataan.
Padahal, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka. (Sofyan)