BERITA DEPOK – Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi disebuah rumah di Kawasan Depok, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR dan EI.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Selasa 4 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro, AKP Rian Fauzi segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka pada Kamis 6 Maret 2025. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR.
Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual.
Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas. (Tyo)