Platform Digital Diwajibkan Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak

JAKARTA  Rancangan aturan baru terkait pelindungan anak di ruang digital akan mewajibkan platform digital mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen KPM Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, dalam Diskusi Publik yang diadakan di Jakarta, Jumat (28/2/2025) kemarin.

“Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat,” ujarnya.

Menurut Fifi, penentuan profil risiko produk sangat penting karena tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama.

“Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan,” jelasnya.

Fifi menyoroti risiko konten di ruang digital lain seperti potensi kontak dengan orang asing yang tidak dikenal, serta risiko ekonomi digital yang bisa dihadapi oleh anak-anak.

“Kami juga mencatat risiko lintas sektor seperti keamanan data pribadi dan dampaknya terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak,” jelasnya.

Lebih lanjut Fifi menjelaskan, upaya pemerintah dalam merumuskan regulasi pelindungan  anak di ruang digital sebenarnya telah dimulai sejak 2023.

“Perjalanannya dimulai pada Juli-Agustus 2023, saat kami menyusun draft awal terkait rancangan regulasi pelindungan  anak,” kata Fifi.

Pada 2025, Kemkomdigi menggelar sejumlah focus group discussion (FGD) dan membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak.

“Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi,” ungkap Fifi.

Menurutnya, masukan dari para pakar dan anak-anak cukup mewakili pemangku kepentingan secara komprehensif. (infopublik)

Baca Juga:  Regulasi dan Kolaborasi Platform Digital Lindungi Anak di Ruang Maya