Foto: Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakpus
saungfirmware.id Jakarta. Adanya pengembalian uang negara sebesar Rp565,3 miliar oleh 9 tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula menjadi alat bukti yang tak bisa dibantah. “Konsekuensinya, perkara korupsi impor gula dimana satu terdakwa sedang diadili yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi terbukti dengan sendirinya melalui pengembalian tersebut.
“Perkara menjadi terbukti dengan sendirinya melalui pengembalian tersebut,” ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/04/2025).
Sebagaimana diketahui, informasi pengembalian uang negara tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada 25 Fenruari 2025 lalu terkait perkembangan perkara korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Uang tersebut kemudian disita penyidik dan dimasukan ke rekening penampungan lainnya Jampidsus di Bank Mandiri.
Para tersangka yang mengembalikan uang tersebut adalah TWN, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products. Dia mmengembalikan uang hasil korupsi impor gula sebesar Rp150.813.450.163,81 (Rp150,8 miliar) pada tanggal 7 Februari 2025.
Lalu WN, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo. WN mmengembalikan uang hasil korupsi keuangan sebesar Rp60.991.040.276,14 (Rp60,9 miliar) dalam 2 tahap, yakni pada 5 Februari 2025 sebesar Rp30,5 miliar dan pada 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (Rp30,4 miliar).
HS, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya. HS mengembalikan uang sebesar Rp41.381.685.068,19 (Rp41,3 miliar) dalam 2 tahap, yakni 5 Februari 2025 Rp20,7 miliar dan 11 Februari 2025 Rp20.681.685.068,19 (20,6 miliar).
IS, Dirut PT Medan Sugar Industry. Dia mengembalikan uang sejumlah Rp77.212.262.010,81 dalam 2 tahap, yakni 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 dan 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81.
TSEP, Direktur PT Makassar Tene. Dia mengembalikan uang sebesar Rp39.249.282.287,52 pada 3 Februari 2025. HAT, Direktur PT Duta Sugar International. Ia mengembalikan uang sebesar Rp41.226.293.608,16 pada 7 Februari 2025.
ASB, Dirut PT Kebun Tebu Mas. ASB mengembalikan uang sebesar Rp47.868.288.631,28 pada 20 Februari 2025. Lalu HFH, Dirut PT Berkah Manis Makmur. Dia mengembalikan uang sebesar Rp74.583.958.290,79 dalam 2 tahap, yaitu pada 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 dan 5 Februari 2025 sebesar Rp40 miliar. Terakhir, ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama. ES mengembalikan uanga sebesar Rp32.012.811.588,55 pada 3 Februari 2025.
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” kata Abdul Qohar saat itu.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, uang yang dikembalikan tersebut adalah barang bukti. Dan nanti pengadilan akan memutuskan uang yang dikembalikan para tersangka tersebut, dikembalikan kepada negara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini juga membenarkan bahwa pengembalian tersebut merupakan pengakuan bersalah para tersangka. Atau sebagai bentuk pengakuan adanya pelanggaran hukum dalam impor gula pada 2015-2016 tersebut.
Namun demikian, Abdul Fickar mengingatkan penegak hukum bahwa pengakuan bersalah tidak menghapus pidana. “Perkara harus dilanjutlan. Pengembalian hanya bisa menjadi pertimbangam meringankan hukuman,” tambahnya.
Uang negara yang dikembalikan sembilan tersangka juga bisa digunakan untuk membuktikan perbuatan korupsi penyelenggara negara. Dalam kasus ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang sudah menjadi terdakwa karena sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya sangat sederhana. Pelanggaran hukum yang diakui para importir tidak berdiri sendiri. Namun pasti melibatkan penyelenggara negara. Dan penyelenggara negara itu adalah Menteri Perdagangan RI saat itu adalah Thomas Trikasih Lembong.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa perkara korupsi impor gula sebenarnya mudah dibuktikan jaksa setelah pengembalian uang negara tersebut. Sebab, perkara menjadi terbukti dengan sendirinya melalui pengembalian tersebut.
Sebagaimana diketahui, saat ini Thomas Trikasih Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom Lembong membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025 lalu. (Wan)