Hukum  

Komplotan Penggangsir Kantor Cabang BRI Jakarta Diadili

BERITA JAKARTA – Dua kasus korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta Pusat serta BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Untuk persidàngan korupsi pada BRI Unit Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta Pusat duduk sebagai terdakwa Nadia Sukmarina, Rudi Hotma, Heru Susanto dan Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi.

Persidangan ini Toni Irfan sebagai Ketua Majelis Hakim dan menghadirkan delapan saksi. Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang Wiryono II, lantai dua gedung Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU), tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk persidangan korupsi di tubuh BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, penuntut umum Kejari Jakarta Utara mendudukan Desrizal dan Anharuddin Abidin, selaku eks Mantri BRI Unit Kebon Bawang sebagai terdakwa.

Agenda sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim, Suparman masih mendengarkan keterangan dari tiga saksi.

Perlu diketahui Desrizal selaku Kepala Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, diduga menyetujui dan memfasilitasi kredit fiktif pada November 2022.

Kredit tersebut diajukan menggunakan data nasabah yang sebelumnya telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Setelah pencairan, kredit fiktif ini dilunasi secara bertahap menggunakan dana yang dicairkan sebesar Rp2,2 miliar.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada Kantor BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp18,64 miliar hingga kini belum dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Pelabuhan Panglima Utar Kalimantan Tengah

Pada kasus ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan RK selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) sebagai tersangka korupsi. (Sofyan)