BERITA JAKARTA – Sidang perdana dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak pengusaha Prodia yakni, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto digelar secara tertutup, Rabu (12/3/2025).
“Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Hakim Arif Budi Cahyono saat pembuka persidangan terdakwa Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dijelaskan Hakim Arif Budi Cahyono, lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya maka berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan secara tertutup.
“Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di Pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak,” ulasnya.
Sidang perkara pidana dengan Nomor: 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum kecuali nanti pada saat pembacaan putusan.
Sidang perkara Nomor: 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.
Dalam perkara ini, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan berpangkat AKBP terseret dalam pusaran perkara ini. (Sofyan)